Senin, 6 Oktober 2025

Pembalap Motor Asal Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Kronologisnya

Korban yang terdesak pun sempat menangkis ayunan parang dan mengenai tangan kiri korban sehingga mengalami luka

Editor: Eko Sutriyanto
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pelaku pembacokan Rifaldi Valentino Baria alias Faldy (kaos merah) didampingi oleh Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau dan Kanit Res Polsek Oebobo Ipda I Komang Sukamara saat jumpa pers di Mapolsek Oebobo pada Rabu (21/11/2018) 

"Sekitar enam bulan lalu sudah pernah ada perselisihan dan saat itu pelaku sudah sempat tempeleng korban dan memperingatkan korban. Saat itu pihak pelaku dan korban sepakat berdamai. Tapi ini diulang lagi," ujar Komang.

Namun setelah dinasihati keluarganya, tersangka pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, sementara korban masih di opname di RSUD Prof. Johannis Kupang.

Baca: Mengenal Tradisi Sripuan, Perayaan Maulid Nabi 2018 di Kota Kupang

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sedangkan barang bukti berupa satu bilah parang sumba, pakaian saat kejadian dan helm milik korban juga telah diamakan kepolisian.

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kita saat ini sedang pemberkasan dan menunggu untuk kirim berkas ke kejaksaan," ujar Komang.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved