Selasa, 7 Oktober 2025

Penyidik Sudah Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Ciawi-Singaparna

Kejati Jabar sudah mengantongi sedikitnya dua alat bukti dalam dugaan korupsi pembangunan ruas Jalan Ciawi-Singaparna di Kabupaten Tasikmalaya.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka mengenakan baju tahanan Polda Jabar dihadirkan pada gelar perkara kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Tasikmalaya, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018). Dalam kasus ini Polda Jabar telah menetapkan sembilan tersangka, salah satunya Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir. Polda Jabar juga menyita uang Rp 1,9 miliar, dua unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Kijang, sebidang tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya seluas 82 meter persegi, dan 128 dokumen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah mengantongi sedikitnya dua alat bukti dalam dugaan korupsi pembangunan ruas Jalan Ciawi-Singaparna di Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), dua alat bukti ini sangat penting dalam proses hukum terutama pada proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Alat bukti udah cukup tinggal melengkapi saja agar lebih komprehensif dalam pembuktian. Kasusnya saat ini sudah penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, Yanuar Rheza di Bandung, Selasa (20/11/2018).

Pasal 184 Kuhap menyebutkan, alat bukti terdiri dari keterangan aksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa di persidangan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi dua dari lima alat bukti tersebut, namun Yanuar tidak merinci apa saja yang sudah dikantongi penyidik.

Baca: Perkelahian Tiga Pemuda yang Menewaskan Salah Satu di Antaranya, Berawal dari Status di Media Sosial

"Prinsipnya penyidikan ini akan diselesaikan secepatnya agar bisa dilimpahkan ke penuntutan‎," kata Yanuar.

Hanya saja, dengan sudah mengantongi dua alat bukti tersebut, dipastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," kata dia.

Namun, berkaca pada kasus-kasus serupa, modus korupsi terkait Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan unsur; barang siapa, secara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara, tersangka sudah bisa diprediksi.

Misalnya, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen hingga pelaksana proyek.

Hanya saja, Yanuar belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat dan berpotensi jadi tersangka.

"Artinya, siapapun yang terlibat mencuri uang negara tidak akan lepas. Kami komitmen untuk membuka perkara ini secara terang," ujar Yanuar.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Jabar menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tasikmalaya belum lama ini.

Salah satunya kantor Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya serta dua tempat lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved