Seorang Pria di Samarinda Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan Anak-anak
Seorang lelaki gaek di Samarinda, Kalimantan Timur harus berurusan dengan kepolisian.
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang lelaki gaek di Samarinda, Kalimantan Timur harus berurusan dengan kepolisian.
Pria bernama TE (58) yang juga guru ngaji, ditangkap kepolisian dari Polsek Sungai Pinang karena melakukan tindakan kasus pencabulan kepada muridnya.
Tidak hanya satu murid, namun dua orang yang diketahui menjadi korban, bahkan diduga ada anak-anak lainnya yang menjadi korban bejat lelaki ini tersebut.
Terungkapnya perbuatan tidak senonoh itu, saat orangtua korban curiga karena setiap pulang mengaji, anaknya selalu membawa uang, lalu korban mengaku kesakitan saat buang air kecil.
Hal itulah yang membuat aksi bejat pelaku terungkap.
Pelaku dilaporkan ke kepolisian pada 10 dan 11 November 2018, dan diamankan pada 10 November di jalanan menuju rumahnya, jalan Rejo Mulyo, RT 47, Samarinda Utara, sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban, serta pelaku.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku usai mengajar ngaji, yang semua perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku, yang berada tidak jauh dari mushala tempat pelaku mengajari santrinya membaca iqra maupun Al Quran.
Korbannya merupakan siswa kelas II SD berusia 8 tahun, berinisial NSP dan RA. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali, yang dimulai sejak Agustus - 10 November 2018.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku berulang kali, ada yang lima kali dan ada juga yang lebih 10 kali," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, Senin (12/11/2018).
"Pelaku memang tinggal sendirian, pernah menikah sampai tiga kali, tapi ada yang meninggal dan cerai. Jadi, setelah perbuatan itu dilakukan, pelaku memberikan uang kepada korban Rp 2000 - Rp 5000, ini tergolong persetubuhan," tambahnya.
Kepolisian pun masih menunggu laporan korban lainnya, karena memang diduga ada lebih dari dua santri yang menjadi korban.
"Saat ini masih dua, tapi kita masih menunggu laporan lainnya, karena diduga lebih dua korban," terang Iptu Wawan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian gamis, celana dalam korban dan celana pendek. (*)