Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Jam Terobos Hutan, Petugas Polres Tanggamus Temukan Ratusan Batang Tanaman Ganja

Aparat Polres Tanggamus berhasil menemukan kebun ganja seluas dua hektare di kawasan hutan di Talang Balak, Dusun Kedaung

Editor: Hendra Gunawan
Polres Tanggamus
Penemuan kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur 

Selain pemilik lahan, petugas juga melacak penggarap lahan bernama Mat Yusuf (56), warga Pekon Bayur, Kecamatan Kota Agung.

Namun, seperti perburuan terhadap Awi, petugas juga tak berhasil menemukan Mat Yusuf di kediamannya.

"Yang bersangkutan (Mat Yusuf) sudah meninggalkan rumah juga," kata Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan Mat Yusuf di Kecamatan Cimanggis, Jawa Barat.

"Tim langsung menuju ke sana dan berhasil menangkapnya pada Selasa (6/11), dan dibawa ke Polres Tanggamus," ujar Rasma.

Mat Yusuf dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Rasma mengatakan, Awi saat ini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai pemilik tanaman ganja. Sebab, Mat Yusuf hanya bekerja mengurusi tanaman.

Sedangkan bibit, cara menanam, dan penjualan hasil panen, diatur oleh Awi.

"Dari hasil penyelidikan terhadap Mat Yusuf, tanaman ganja itu sudah tiga kali panen. Dan, rencananya sekarang juga akan panen. Namun, untuk penjualan hasil panen dilakukan Awi sendiri," ujar Rasma.

Penemuan kebun ganja di Talang Balak ini, sambung Rasma, tercatat sebagai kasus ketiga yang diungkap Polres Tanggamus dan jajarannya.

Menurut dia, dalam tiga kasus penanaman ganja tersebut, tidak ada hubungan antarpelaku.

Kasatnarkoba Inspektur Satu Anton Saputra mengatakan, pelaku penanaman ganja di Talang Balak, cukup cerdik.

Sebab, lokasi tanaman dipisah-pisah untuk mengelabui orang yang melihat. Tiap titik tanam luasnya hanya sekitar 5x5 meter.

"Kalau melihat dari jauh, tanaman ganja di sini tidak terlihat, karena ada tanaman kopi dan lainnya, semak juga. Bentuknya bukan seperti hamparan seperti kasus sebelumnya," ujar Anton.

Sementara itu, Mat Yusuf mengaku bersedia merawat tanaman ganja milik Awi karena tergiur upah sebesar Rp 60 ribu per hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved