Terseret Kasus Suami, Istri Anggota DPRD Klungkung Syok Jadi Tersangka Korupsi
Tidak seperti hari biasanya, anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Gede Gita Gunawan, tidak berada di kantornya
Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom, mengumumkan nama tersangka dengan inisial GG untuk Gita Gunawan, yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Klungkung.
Disebut juga inisial TN untuk Tiarta Ningsih, yang merupakan istri dari Gita Gunawan dan inisial CA untuk Made Catur Adnyana yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pengkajian dan Pengembangan di Dinas Pariwisata.
"Terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, tidak dapat kami ungkapkan karena masuk ke materi penyidikan," ujar Gusti Ngurah Anom didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja, kemarin.
Kasus ini berawal dari temuan tahunan BPK tahun 2015. Temuan tersebut menyatakan ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Penida tahun 2014.
Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan biogas senilai Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementrian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya.
Proyek tersebut leading sector-nya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB.
Saat itu, Gita Gunawan menjabat sebagai komisaris di CV Bhuana Raya selaku pelaksana proyek tersebut. Sementara istrinya, Tiarta Ningsih, sebagai direktur di perusahaan itu. Sedangkan Catur Adnyana, sebagai pejabat pembuat komitmen dari Badan Pemerdayaan Masyarakat selaku leading sector proyek itu.
"Intinya kita sudah mengantongi dua alat bukti untuk kasus ini, sehingga berani menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat ini kita kebut lagi penyidikannya, dan masih ada kemungkinan untuk ada tersangka lainnya," jelas Gusti Ngurah Anom.
Menurutnya ada beberapa hambatan terkait pengungkpaan kasus ini, di antaranya menunggu audit BPK perihal kerugian negara dari kasus ini.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 12 huruf i jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001.
Proyek pemadangan biogas ini dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut.
Namun yang terpasang hanya 38 unit. Parahnya proyek biogas ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unitnya bernilai Rp 22 juta.
Pihak kejaksaan melihat ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan.
Kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida ini mencapai Rp 792.912.654.
Selain telah memeriksa tiga tersangka, sebelumnya pihak kejaksaan juga telah meminta keterangan Kalak BPBD Klungkung, I Putu Widiada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB, sekaligus sebagai kuasa penggunaan anggaran dalam proyek itu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Istri Anggota DPRD Klungkung Syok Jadi Tersangka Korupsi, Gede Gita: Khawatir Pengaruhi Kehamilannya