Kamis, 2 Oktober 2025

Tabrak Maut di Solo

Pengemudi Mercy yang Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Solo Didakwa Pasal Berlapis

Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda Beat di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja

Editor: Noorchasanah A
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Terdakwa, Iwan Adranacus (40), disambut pelukan ayah korban Eko Prasetyo saat tiba di ruang sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz versus Honda Beat di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (6/11/2018) pagi 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda Beat di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.

Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

Baca: Terdakwa Kasus Mercy Vs Honda Beat Disambut Ayah Korban di Ruang Sidang, Minta Maaf saat Dipeluk

Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved