Pengangguran Asal Desa Tempel Rejo Ditangkap karena Edarkan Sabu
Polres Pesawaran mendapati barang bukti sabu setelah melakukan penggeledahan terhadap pemuda pengangguran tersebut, Selasa (6/11) pukul 01.00 WIB
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNNEWS.COM, LAMPUNG - IF (23) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran menyimpan sabudi bagasi motor Honda Revo warna merah BE 8513 RI.
Petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran mendapati barang bukti sabu setelah melakukan penggeledahan terhadap pemuda pengangguran tersebut, Selasa (6/11) pukul 01.00 WIB.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, petugas menggeledah IF berdasar informasi masyarakat, bahwa IF sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong.
"Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke wilayah yang dimaksud, setelah mengetahui keberadaan IF, langsung melakukan penggeledahan dan mendapati plastik klip berisi kristal putih diduga sabu," ujar Popon, Selasa.
Baca: Orang Dewasa Diimbau Jangan Pakai Sabun Bayi, Ini Alasannya
Barang yang diduga sabu terkemas dalam dua bungkus plastik klip bening. Atas temuan ini, petugas menggelandang IF ke Mapolres Pesawaran.
IF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Polisi mengenakan IF dengan Pasal 114 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.