Kamis, 2 Oktober 2025

Pemancing Ikan Diminta Jangan Lewati Perbatasan antara Batam dan Singapura

Setelah kejadian itu, teman-teman korban menarik kapal speedboat milik korban dan membawa korban ke RSOB untuk diberikan pertolongan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNBATAM/ISTIMEWA
Boat Marine Police Singapura yang menabrak boat nelayan Pulau Lengkang 

Laporan Wartawan Tribun Batam  Alfandi Simamora


TRIBUNNEWS.COM, BATAM
- Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta mengimbau nelayan agar tidak memancing melewati wilayah perbatasan perairan Out Port Limited (OPL) antara perbatasan Batam dan Singapura.

Ini untuk menjaga keamanan nelayan dan keamanan wilayah masing-masing negara di perbatasan.

"Kami mengimbau agar para nelayan tidak melewati batas perairan OPL dan memasuki wilayah Singapura untuk memancing di sana,"terang Benyamin, Jumat (2/11/2018).

Selain menjaga keamanan wilayah, imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi insiden yang baru-baru ini terjadi pada Dian Marzuki (28) nelayan asal Belakangpadang di perairan Sei Kijang wilayah Singapura.

"Nelayan juga tahu itu bukan wilayah kita. Cuma karena di sana mungkin ikannya lebih banyak dan sudah biasa mancing di sana, mereka sering ke sana,"ujarnya.

Baca: Kakinya Patah, Nelayan Batam yang Ditabrak Kapal Patroli Polisi Singapura Segera Dioperasi

Benyamin menceritakan,dari keterangan sejumlah nelayan yang merupakan teman korban saat kejadian itu, mereka mengaku ada 9 kapal speedboat yang mereka gunakan untuk memancing.

Di saat mereka memancing masuk wilayah Singapura, mereka awalnya dihalau oleh kapal Police Singapura.

Nelayan lalu kembali ke perbatasan Batam atau wilayah perairan Out Port Limited (OPL).

"Nah setelah pihak Police Singapura sudah tidak di lokasi, mereka kembali lagi ke sana dan saat pihak kepolisian Singapura datang menghalau mereka dan mengejar mereka, di situlah kapal speedboat korban ketabrak," ungkapnya.

Benyamin menambahkan, setelah kejadian itu, teman-teman korban menarik kapal speedboat milik korban dan membawa korban ke RSOB untuk diberikan pertolongan.

"Cuma permasalahannya di wilayah Singapura. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menangani itu.Karena kesalahannya ada pada nelayan kita.Sebab kejadiannya di Sei Kijang.Namun kami sudah mengajukan surat pemberitahuan kepada Konsulat Singapura,"jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved