Minggu, 5 Oktober 2025

Transaksi Narkoba di Jalan Lintas Timur Digagalkan

Petugas juga menemukan bungkusan plastik bening yang patut diduga berisikan narkotika jenis sabu

Editor: Eko Sutriyanto
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Personil polisi dari Polsek Batang Gansal menggagalkan transaksi narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Jalan Lintas Timur.

Polisi mengamankan pria berinisiall WD, warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/10/2018).

Informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Bripka Misran penangkapan WD tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Anggota Polsek Batang Gansal mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Inhu," kata Misran.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Endang Kusma Jaya memerintahkan anggotanya untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

"Di lokasi ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri, badan kurus, rambut pendek, kumis tipis, kulit sawo matang, baju kemeja warna biru muda garis-garis, celana jeans warna hitam," kata Misran.

Petugas yang melakukan pengobatan juga melihat gerak-gerik WD yang mencurigakan, sehingga petugas segera melakukan penangkapan.

Saat digeledah petugas menemukan satu kotak rokok di kantong depan sebelah kanan.

Saat dilakukan pengecekan di dalam kotak rokok tersebut terdapat empat batang rokok.

Selain itu, petugas juga menemukan bungkusan plastik bening yang patut diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Tersangka WD tidak mampu mengelak ketika ditanyai oleh petugas yang melakukan penangkapan, tersangka juga mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dipesan oleh seseorang," katanya.

Atas pengakuan tersangka tersebut, Polisi melakukan mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba ke Polsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Misran berkata berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui nilai paket shabu yang hendak dijual tersangka mencapai Rp 2,8 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved