Polisi Belum Tetapkan Status Pembakar Bendera
Aparat kepolisian juga belum menemukan mens rea atau niat berbuat pidana
"Terhadap si pembawa bendera, kami akan terapkan Pasal 174 KUH Pidana tentang mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan membuat gaduh. Karena unsur subyektif atau unsur mens rea (niat berbuat pidana) nya ada. Yakni, membawa bendera yang dilarang di upacara itu. Sedangkan pada dua anggota Banser juga sama atau turut serta di Pasal 55 KUH Pidana melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 174 KUH Pidana," ujar dia.
Ancaman pidana di Pasal 174 KUH Pidana maksimal 3 minggu.
Pertimbangan lainnya kata Umar, pembawa bendera ke peringatan HSN ini juga dianggap sebagai penyusup karena si pembawa bendera berasal dari Kecamatan Cibatu, sedangkan yang diundang dalam upacara peringatan HSN berasal dari Limbangan, Malangbong dan Leuwigoong.
"Kami tertarik dengan adanya penyusup, yang tidak ada di dalam undangan untuk ikuti upacara peringatan HSN, kok tiba-tiba ikut upacara, membekali diri dengan bendera HTI. Ini ada apa? Makanya ini adalah aksi reaksi sehingga dalam penyelidikan ini, banyak hal yang harus diselesaikan," ujar Umar. (men)