Rabu, 1 Oktober 2025

Tim Advokasi Prabowo-Sandi di Jatim Belum Bisa Dampingi Ahmad Dhani Hadapi Proses Hukum

BPP Jawa Timur pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hingga saat ini belum dapat mendampingi Ahmad Dhani

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Ahmad Dhani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim advokasi Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Jawa Timur pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hingga saat ini belum dapat mendampingi politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani

Saat ini, tim advokasi tengah menunggu kuasa untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Ahmad Dhani berstatus tersangka. 

Wakil Ketua BPP Jatim Prabowo- Sandi bidang advokasi, Renville Antonio mengatakan, hingga saat ini tim Prabowo-Sandi belum dapat kuasa penanganan kasus tersebut. Sebab, Dhani lebih memilih menggunakan jasa advokat di luar BPP.

"Hingga saat ini, kami belum berkoordinasi dengan Mas Dhani. Rencananya, besok Jumat (26/10/20818) kami memulai koordinasi," ujar Renville di Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Baca: Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polda Jatim, Ini Akibat yang Akan Diterima Ahmad Dhani

Baca: Ahmad Dhani Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda

Renville mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai keputusan Ahmad Dhani yang hingga kini memilih menggunakan kuasa hukum pribadi.

Namun, Tim Prabowo-Sandi tetap berharap untuk ikut bersinergi bersama tim pengacara Ahmad Dhani.

Sebab, Renville menilai dugaan ujaran kebencian di video yang dibuat suami Mulan Jameela tersebut tidak mengandung unsur merugikan.

"Video itu merupakan permintaan maaf yang ditujukan pendukungnya yang sudah menunggu di Tugu Pahlawan."

"Sebab, mereka memahami Ahmad Dhani tidak bisa keluar. Kalau dianggap ada niat jahat, dari mana, lha itu meminta maaf," katanya.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim itu mengaku sudah menonton 24 kali vlog Ahmad Dhani yang tersebar di media sosial.

Dalam penilaian itu, tidak ada unsur yang disebutkan polisi untuk menjadikan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Renville meminta polisi agar segera menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik agar cepat selesai.

Tim Prabowo-Sandi optimis Ahmad Dhani bisa memenangkan perkara ini karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Kami yakin kalau ini diteruskan bisa selesai," tegasnya.

Sementara soal permintaan pencekalan Polda Jatim ke Imigrasi, Renville tidak berkomentar panjang. Tim Prabowo-Sandi memastikan bahwa pentolan grup band Dewa19 sangat taat pada hukum.

"Apabila ketentuan itu sesuai prosedur, kami tidak masalah. Itu kewenangan polisi, kami tidak bisa melarang," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diadukan atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani, mengunggah vlog di media sosial.

Kasus pencemaran nama baik ini terkait ucapan Dhani di vlog tentang peristiwa penolakan dirinya Agustus lalu pada aksi 2019 Ganti Presiden di Surabaya. Akibatnya, sejumlah orang melaporkannya ke Polda Jawa Timur.

Atas laporan tersebut, Ahmad Dhani akhirnya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (18/10/2018) di Mapolda Jawa Timur. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved