Ratu Prostitusi Online Hanya Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Reaksi JPU
Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki memimpim jalannya sidang vonis terdakwa Yunita alias Keyko, Selasa (23/10/2018).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki memimpim jalannya sidang vonis terdakwa Yunita alias Keyko, Selasa (23/10/2018).
Sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Keyko hukuman tujuh bulan kurungan penjara.
Keyko merupakan mucikari yang menjual beragam rekan wanitanya kepada pria hidung belang melalui prostitusi online.
Ia pun dijuluki sebagai Keyko Ratu Prostitusi.
Dirinya ditangkap usai aksinya diendus pihak kepolisian.
Baca: Asyik Pasang Togel Online Sambil Ngopi di Warung, Pria Lamongan Dibekuk Polisi
Baca: Keluarga Agus Hariadi, Otak Pelaku Pembunuhan Telah Minta Maaf kepada Anak Muhajir
Mengetahui vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Sabetania Pahembonan menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak.
Ketika sidang akan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kedua bagi terdakwa selama satu pekan untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak.
Lalu, saat disinggung bagaimana upaya hukum JPU terhadap kasus itu, dia menyatakan menunggu satu pekan lagi.
"Baru saja sidang kok sudah ditanya upaya hukumnya, nanti kalau sudah satu minggu," beber Sabetania usai sidang, Selasa (23/10/2018).
JPU juga menilai terdalam terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK dengan pelanggannya melalui online.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Keyko yang dikenal sebagai pemasok PSK papan atas ditangkap Polda Jatim di Denpasar di Bali pada Bulan Mei 2018 lalu.
Keyko terbukti mengendalikan bisnis prostitusinya melalui aplikasi media sosial WhatsApp (WA).
Ketika ditangkap, polisi menemukan sejumlah foto wanita setengah telanjang tersimpan di smartphonenya.
Saat dikroscek, para PSK itu ditawarkan mulai harga Rp 1 juta sampai Rp 5 juta untuk setiap kali kencan kepada pria hidung belang melalui online.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bila Keyko memiliki 128 PSK yang tersebar di Jatim dan praktik melalui online itu membuat Keyko bisa menjangkau banyak daerah.
Jumlah PSK binaan Keiko di luar Jatim juga tak kalah banyak.
Selain itu, PSK yang dipekerjakan berasal dari berbagai latar belakang dari berbagai daerah pula, mulai dari purel, pegawai swasta, hingga mahasiswa dimana usia mereka relatif muda, mulai 20 sampai 32 tahun. (Pradhitya Fauzi)