Pria Remaja Berusia 15 Tahun Cabuli Saudaranya Sendiri
Orangtua korban melapor ke polisi setelah mengetahui Bunga menangis saat buang air kecil
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - DM (15) harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Gar-garanya ia mencabuli anak usia enam tahun, sebut saja namanya Bunga yang ternyata masih keluarga sendiri.
Perbuatan itu dilakukan di wilayah hukum Mapolsek Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo AKP Wahidin mengungkapkan, DM diamankan, Sabtu (20/10) pukul 22.00 WIB. Itu setelah polisi menerima laporan TU (32) ibu dari korban.
TU melapor setelah mengetahui Bunga menangis saat buang air kecil.
"Putrinya mengaku telah dicabuli di areal perkebunan setempat," ungkap AKP Wahidin, Selasa (23/10).
Baca: Dua Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan Teman Pesta Miras
Berdasar laporan itu, petugas mengamankan pelaku di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.
Atas perbuatan ini, pelaku yang juga masih di bawah umur dibawa ke Mapolsek Sukoharjo.
Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Wahidin mengimbau supaya orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya, walaupun dibawa oleh keluarga sendiri.
Seperti kasus tersebut pelaku merupakan keluarga sendiri sebab kakek korban adalah ayah pelaku.
"Orangtua wajib waspada jika ada orang di sekitar yang kelihatannya berperilaku aneh saat melihat anak, sebaiknya jaga si kecil dari orang tersebut," pesannya.