Senin, 29 September 2025

21 Proyek Abal-abal di Pemkab Lampung Selatan Terbongkar

Dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, sebanyak 21 proyek abal-abal di Dinas PUPR Lamsel terungkap.

Editor: Dewi Agustina
Grafis Tribun Lampung
(Ilustrasi) Zainudin Hasan dan Gilang Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) menyajikan fakta soal 21 proyek abal-abal di kabupaten paling selatan di Bumi Ruwa Jurai tersebut.

Fakta soal 21 proyek abal-abal terungkap dalam sidang dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Rabu (17/10/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap kepada Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

Dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, sebanyak 21 proyek abal-abal di Dinas PUPR Lamsel terungkap.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Gilang harus menyetorkan fee sebesar 21 persen dari nilai proyek.

Anggota majelis hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018), melontarkan istilah proyek kocok bekam.

"Ini namanya kocok bekam. Ngapain dilakukan pelelangan. Lelangannya hanya abal-abal. Hanya bohong-bohong pelaksanaannya. Jelas, ini proyeknya abal-abal," kata Barudin dalam persidangan.

Baca: KPK Sita Lahan Seluas 3 Ha di Kalianda Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Berikut, 21 paket proyek abal-abal di Lamsel yang dikerjakan Gilang Ramadhan dalam dua tahun anggaran.

Proyek tahun 2017:

1. Peningkatan jalan sampai dengan hotmix Desa Babulang, Kecamatan Kalianda senilai Rp 1.200.000.000, dikerjakan oleh CV Karya Pakaranu.

2. Peningkatan jalan hingga hotmix link Terminal Bunut, Kecamatan Sragi senilai Rp 800.000.000, dikerjakan oleh CV Graha Yudha.

3. Rehabilitasi saluran irigasi DI Way Kesugihan I, Kecamatan Rajabasa senilai Rp 550.000.000, dikerjakan oleh CV Wira Bumi Perkasa.

4. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Way Kuripan, Kecamatan Penengahan senilai Rp 1.048.000.000, dikerjakan oleh CV Duta Agung Persada.

5. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Way Hamsari, Kecamatan Kalianda senilai Rp 965.000.000, dikerjakan oleh CV Laut Merah.

Proyek tahun 2018:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan