Minggu, 5 Oktober 2025

Polres Lamongan Gagalkan Transaksi Miras, Ribuan Liter Barang Bukti Diamankan

Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
surya/hanif manshuri
Tersangka pemilik miras, Didik Santoso, saat dikeler Polres Lamongan di hadapan para awak media dan barang buktinya, Senin (15/10/2018) 

Nahas, modus Didik tercium polisi dan dengan mudahnya polisi mengamankannya saat truk melintas dalam kota.

"Miras itu rencananya diecer ke pelanggan yang ada di Lamongan dan Gresik," kata Imara.

Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi selain mengamankan barang bukti ribuan liter dalam kemasan 62 dos, truck juga mobil pikap Suzuki Carry S 9794 JA.

Kendaraan Carry yang diamankan itu menurut tersangka untuk melangsir miras saat hendak dikirim pemesan.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved