Rabu, 1 Oktober 2025

Guru Swasta di Surabaya Harus Mengajar 24 Jam Seminggu Agar Dapat Gaji UMK

Pemkot Surabaya tengah menggodok format aturan untuk guru swasta yang berhak mendapatkan gaji layak setara mulai awal tahun depan.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Fatimatuz Zahroh
Kepala Bappeko Surabaya, Eri Cahyadi. SURYA/FATIMATUZ ZAHROH 

Di antaranya, pembuatan RAB oleh pihak sekolah rampung 100 persen. Begitu juga dengan jumlah guru mata pelajaran di setiap sekolah sudah masuk datanya.

"Tapi kami meminta ke teman sekolah swasta untuk memastikan jumlah guru berapa. Ada perubahan atau tidak untuk guru mata pelajaran," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru Swasta di Surabaya Harus Mengajar 24 Jam Seminggu untuk Dapat Gaji UMK dari Pemkot

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved