Baru Keluar dari Pintu Gerbang Rutan, Pasutri Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Residivis pasangan suami istri kembali ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diciduk polisi terkait laporan kasus pencurian sepeda motor.
Editor:
Yulita Futty Hapsari
Tribun Padang
Residivis pasangan suami istri kembali ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diciduk polisi terkait laporan kasus pencurian sepeda motor.
TRIBUNNEWS.COM - Residivis pasangan suami istri kembali ditangkap pihak kepolisian.
Keduanya diciduk polisi terkait laporan kasus pencurian sepeda motor.
Padahal pasutri itu baru saja bebas dari masa tahanannya atas kasus yang sama.
Melansir dari Tribun Padang, pasangan suami istri tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Mereka diketahui bernama MC (38) dan IF (35) asal Koto Tangah, Kota Padang.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>