Selasa, 7 Oktober 2025

Aning Bawa Kabur Uang Pinjaman Ratusan Karyawan Senilai Rp 1,45 Miliar, Begini Modusnya

Kasus penggelapan uang pinjaman milik karyawan PT WSA dari perbankan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Aning Bawa Kabur Uang Pinjaman Ratusan Karyawan Senilai Rp 1,45 Miliar, Begini Modusnya
WARTA KOTA/henry lopulalan
ilustrasi

Karena merasa telah terjadi penggelapan dana pinjaman, PT WSA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Semarang.

Sebelum dibawa ke kejaksaan untuk diperiksa, tersangka mendekam di Lapas Wanita Kota Salatiga bersama anaknya yang masih berusia empat bulan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para karyawan yang namanya tercatat sebagai peminjam terungkap jika uang pinjaman digelapkan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved