Aning Bawa Kabur Uang Pinjaman Ratusan Karyawan Senilai Rp 1,45 Miliar, Begini Modusnya
Kasus penggelapan uang pinjaman milik karyawan PT WSA dari perbankan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa.
Editor:
Sugiyarto
Karena merasa telah terjadi penggelapan dana pinjaman, PT WSA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Semarang.
Sebelum dibawa ke kejaksaan untuk diperiksa, tersangka mendekam di Lapas Wanita Kota Salatiga bersama anaknya yang masih berusia empat bulan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para karyawan yang namanya tercatat sebagai peminjam terungkap jika uang pinjaman digelapkan. (*)