Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab di SP3, FPI : Kali Ini Kami Dukung Polisi

Namun, pihak termohon yakni Polda Jabar yang mengeluarkan SP3 tidak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendukung langkah Polda Jabar mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Front Pembela Islam (FPI) mendukung langkah Polda Jabar mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Polda Jabar pada Februari mengeluarkan SP3 kasus itu karena dinilai tidak cukup bukti padahal sebelumnya, Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Pelaporan Sukmawati dilakukan saat Polda Jabar masih dipimpin Irjen Pol Anton Carliyan.

"Kali ini kami dukung polisi.‎ Karena dalil dari kepolisian terkait SP3 itu tidak cukup bukti dan itu sudah benar, imam besar kami (Rizieq Shihab) juga sudah menerima SP3 tertulis dari polisi, sehingga kami punya kepentingan terkait hal itu," ujar tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Ichwan Tuankotta usai sidang di PN Bandung, Senin (8/10/2018).

Baca: Rayakan Ulang Tahun Istri yang Terbaring Lemah, Indro Warkop : Aku Cinta Kamu Seumur Hidupku

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab hadir di sidang itu sebagai pihak termohon intervensi. Sedangkan tim kuasa hukum Sukmawati, Tim Pembela Pancasila juga hadir.

Namun, pihak termohon yakni Polda Jabar yang mengeluarkan SP3 tidak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.

Tim Pembela Pancasila mengajukan SP3 karena menurut mereka, kasus itu sudah memenuhi dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca: Cerita Alissa Wahid Soal Pengemudi Betor Sebut Bisnis Ojol Milik Anak Jokowi, Begini Kata Gibran

Pertama, rekaman ceramah Rizieq Shihab yang dianggap menghina Pancasila dan saksi ahli yang menyatakan bahwa Rizieq Shihab dianggap menghina Pancasila.

‎"Itu dalil mereka, silahkan berargumen seperti apa tapi saat ini faktanya polisi sudah menyatakan kasus itu kurang alat bukti, kami hormati dan kami juga harus diakomodir di persidangan ini untuk memperkuat argumen polisi. Lagian apa yang disampaikan oleh imam besar kami ini merupakan tesis S2, karya ilmiah, sehingga tidak bisa dipidanakan," ujar Ichwan.

Pihaknya merasa berkepentingan untuk jadi termohon intervensi di sidang pra peradilan ini. Karena Rizieq Shihab sebagai pimpinan FPI.

"Kemudian DPP FPI memberi amanah pada kami untuk memberikan bantuan hukum berikut masuk ke perkara ini," ujar M Ichwan.

Sementara itu, ‎di sela persidangan, massa FPI berunjuk rasa di halaman PN Bandung. Mereka mengenakan seragam putih-putih juga turut berorasi. Mereka juga hadir di ruang sidang, dan berteriak takbir saat hakim menunda sidang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved