Minggu, 5 Oktober 2025

Peredaran Narkoba

Bawa Sabu-sabu Seberat 100 Kg, Komisinya Untuk Biaya Pengobatan Istri

Khadiuan juga menyebutkan pembelaaan terhadap seorang terdakwa lainnya yakni Edy Suryadi (39) yang sekaligus sebagai sepupu Arman.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Alija Magribi
Dua terdakwa narkoba dengan tuntutan mati jalani sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/10/2018) 

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 01.30 WIB, Nahas untuk Arman dan Syafi’i. Keduanya ditangkap oleh petugas dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dirumah Arman yang terletak di Jalan Baru Medan Marelan lingkungan 15 Gang Keluarga, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Dalam penggeledahan di rumah Arman ditemukan barang bukti berupa 7 karung narkotika jenis shabu shabu sebanyak 100.000 gram atau 100 (seratus) kilogram yang tertutup/diikat dengan tali yang ditumpuk dan disembunyikan di dalam tanah dengan ditutup triplek di dalam kamar mandi terdakwa. Kemudian polisi akhirnya menemukan pelaku lain yakni Edi Suryadi yang kala itu berada di salah satu lokasi penyucian sepeda motor di Kawasan Ring Road, Kota Medan. (cr15/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terdakwa Kurir Sabu 100 Kg Ini Beralasan Nekat karena Istrinya Sakit,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved