BNNK Bandung: Wilayah Lembang Zona Merah Narkoba
BNN Kabupaten Bandung Barat menetapkan Lembang sebagai zona merah setelah adanya penangkapan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, NGAMPRAH - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat mencatat sepanjang 2017 terdapat 48 kasus terkait barang terlarang dengan wilayah terbanyak di Padalarang dan Ngamprah.
Sedangkan untuk peredaran narkotika, BNN Kabupaten Bandung Barat menetapkan Lembang sebagai zona merah setelah adanya penangkapan 5 pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah Lembang.
Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, Sam Norati Martiana, mengungkapkan lebih banyak menemukan kasus peredaran narkotika dibanding penyalahgunaan narkotika, semisal sabu dan ganja.
Sejauh ini, tingkat prevalensi narkotika berdasar data BNN pusat sekira 1,7 persen, sedangkan di KBB sekira 1,8 persen.
"Banyaknya penyalahgunaan narkotika di KBB itu 50 persennya usia pekerja dan antara laki-laki dengan perempuan itu penyalahgunaannya hampir sama," ujarnya di sela kegiatan 'Pengembangan Kapasitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi lingkungan Pemkab dan masyarakat Bandung Barat, Kamis (4/10/2018).
Bandung Barat, lanjut Sam, memiliki jatah penilaian bagi pemakai narkotika sebanyak 20 orang.
Namun, jika jumlah tersebut dirasa masih kurang, BNN Kabupaten Bandung Barat akan meminta jatah kuota ke tingkat provinsi.
"Di KBB itu semua kecamatan sudah lakukan tes urin tinggal menunggu tes urin di setiap SKPD," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BNN Tetapkan Lembang Sebagai Zona Merah Peredaran Narkoba,