Tukang Roti Keliling Cabuli Bocah, Korbannya 6 Murid SD Laki-laki dan Perempuan
Pencabulan yang dilakukan seorang pedagang roti keliling terhadap 6 murid SD di Padang tidak saja menyasar perempuan.
Setelah itu, pelaku berusia 42 tahun tersebut lalu memeluk dan menggesek-gesekkan tangannya ke kemaluan korban pada saat korban sedang makan roti.
Beruntung kejadian itu diketahui oleh salah seorang walimurid siswa, sehingga langsung dilaporkan ke pihak sekolah.
Kemudian, pihak sekolah yang mendapat laporan itu memanggil pelaku dan menanyakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban.
"Awalnya pelaku membantah telah mencabuli korban. Namun setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi, dan petugas Reskrim dari Polresta Padang datang ke sekolah, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian manggiring pelaku ke Mapolresta Padang," ujarnya.
Kepada penyidik, sebut Yulmar, pelaku mengaku telah mencabuli enam orang korban, dan semua korban adalah pelajar sekokah di SD tempat pelaku berjualan roti.
Awalnya, pelaku mengaku bahwa yang dicabulinya hanya satu orang.
"Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tambah Yulmar, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tak Hanya Murid Perempuan, Bocah Perempuan Pun Jadi Korban Pencabulannya