Kejari Maumere akan Musnahkan 1.169 Bal Pakaian Bekas Sitaan dan 442 Unit Sepeda Motor
Pihak Kejaksaan menunggu surat dari Pemda Sikka untuk izin lokasi pemusnahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere akan membakar 1.169 bal pakaian bekas eks luar negeri tanpa dokumen pekan depan.
Pihak Kejaksaan menunggu surat dari Pemda Sikka untuk izin lokasi pemusnahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, seluruh barang bukti ini masih disimpan dengan baik dengan jumlah yang tepat di salah satu gudang di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat.
"Pakaian bekas eks luar negeri bersamaan dengan 442 unit sepeda yang ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai Jakarta melakukan operasi bulan September tahun 2017 di Maumere," katanya.
Sebelumnya sebanyak 442 unit sepeda telah dimusnahkan lebih dulu pada bulan Agustus 2018.