Sabtu, 4 Oktober 2025

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seorang Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya

Seorang pria asal Simpang Empat, Kabupaten Karo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Namun, sudah pisah ranjang selama dua tahun.

Dirinya mengungkapkan, tidak menyesali perbuatannya.

Karena dirinya sudah terlanjur memiliki perasaan kepada korban dan siap jika diminta untuk bertanggung jawab.

"Yang aku sesalkan dia (korban) tidak menerima cintaku, kalau harus menikahinya aku siap. Karena sudah ku bilang, aku mau bertanggung jawab," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

"Karena korban sendiri masih di bawah umur, maka kita kenakan pasal perlindungan anak," ungkap Rotua.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebuah angkot dengan plat nomor BK 1175 SF, sebagai barang bukti tempat pelaku melancarkan aksinya.

Berita ini sudah tayang di tribunmedan.com dengan judul; Cinta Tak Sampai, Andika Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved