Minggu, 5 Oktober 2025

23 Warga Vietnam yang Dideportasi dari Pontianak Terlibat Kasus Pencurian Ikan

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak memulangkan 23 warga negara Vietnam yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur dan dokumen yang jelas.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
WNA Vietnam yang tengah menunggu diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Supadio, mereka dideportasi lantara kedapatan mencuri ikan di laut Indonesia, Jumat (28/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak memulangkan 23 warga negara Vietnam yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur dan dokumen yang jelas.

Kepala Rudenim Pontianak, Agustianur menjelaskan pendeportasian 23 warga Vietnam tersebut setelah beberapa bulan ditahan.

Mereka sebelumnya ditangkap lantaran kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

"Pagi ini kita melakukan deportasi sebanyak 23 warga negara Vietnam. Memang yang hari ini kita pulangkan terkait kasus tindak pidana pencurian ikan," kata Agustianur saat diwawancarai di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Jumat (28/9/2018).

Baca: 23 Warga Vietnam Dideportasi Setelah Berbulan-bulan Ditahan di Rudenim Pontianak

Ia menjelaskan pemulangan warga Vietnam ini ada yang non yustisia dan ada pula yang yustisia.

Tentunya yang yustisia telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sebelum diserahkan pada Rudenim.

Proses pemulangan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pihak Kedutaan Vietnam yang ada di Indonesia dan seluruh biayanya ditanggung oleh kedutaan Vietnam.

"Proses pemulangan ini, kita kerja sama dengan Kedutaan Besar Vietnam. Untuk yang sekarang ini kita juga bekerjasama dengan Satgas ilegal fishing," ujarnya.

Pemulangan warga Vietnam ini melalui Bandara Soekarno Hatta dan saat diberangkatkan ke Jakarta, para WNA tersebut mengenakan kaos merah dan diawasi oleh pihak Imigrasi.

Baca: Tetes Air Mata Keluarga Tak Terbentung Lagi saat Jenazah Bripda Lutfi Tiba di Rumah Duka

"Mereka ini ditahan bervariasi, ada yang sejak Juni dan sampai Agustus. Tahun ini hampir seratus yang telah kami deportasi," tambahnya.

Agustianur menegaskan manyoritas WNA yang diamankan di Rudenim adalah yang melakukan tindak pidana pencurian ikan di laut Indonesia.

Mereka ditangkap oleh PSDKP dan tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan sehingga merela harus ditahan dan diadili.

Namun ada juga mereka yang hanya sebagai awak kapal yang menjadi saksi bukan tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul Berikan Tindakan Tegas, 23 WNA Pencuri Ikan Asal Vietnam Dideportasi Rudenim Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved