Bawa 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Nia Mengaku Diupah Rp 20 Juta
Dalam pengiriman sabu seberat 2.015 gram atau 2 kg lebih tersebut, Nia menggunakan modus mengemas kristal putih menggunakan 2 bungkusan bekas snack.
"Barang (sabu) ini dari Riau dengan tujuan Lampung. Pelaku memilih memasukkan ke dalam bungkusan snack untuk mengelabui petugas," katanya.
Sudah 2 Kali
Tersangka kurir sabu 6 kg Nia Apriani (23) mengaku sudah kedua kalinya mengantar sabu dari Riau menuju Lampung.
"Ini kedua kalinya. Baru aja (menjadi kurir sabu), baru sebulan," kata perempuan lajang ini saat ekspose kasus.
Baca: Adang Ali Sempat Pingsan Didorong-dorong Pelaku Pengeroyokan saat Hendak Menolong Haringga
Nia mengaku memperoleh upah Rp 20 juta dari setiap pengantaran sabu. Upah tersebut, menurut dia, belum termasuk akomodasi lainnya.
"Kemarin (pengiriman pertama) juga 2 kg. Dapat Rp 20 juta, belum termasuk akomodasi," ujarnya.
Viral di Instagram @seputar_lampung
Proses penangkapan tersangka kurir sabu 2 kg Nia Apriani (23) ini terekam video hingga viral di media sosial Instagram.
Adalah akun @seputar_lampung yang pertama kali mengunggahnya ke Instagram.
Hingga Rabu (26/9/2018) petang, sudah 30.934 akun Instagram yang menonton video ini.
Adapun penangkapan terjadi di depan parkiran Rabobank, Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (20/9/2018) pagi.
Dalam video tersebut, tampak seorang polisi sedang membongkar plastik kresek warna putih.
Di dalam plastik kresek itu terdapat beberapa bungkusan snack (makanan ringan), yang di dalamnya ada narkoba jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen mengungkapkan, tim telah melakukan penyamaran selama sepekan untuk membongkar kasus ini.
"Saat ini, kami proses dulu tersangka (Nia). Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya, termasuk rekannya (Nia) saat mengantar sabu," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Nia terjerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dua Perempuan Asal Riau Kemas Sabu Rp 2,4 Miliar Pakai Bungkus Snack