Jumat, 3 Oktober 2025

Ratusan Guru Honorer Surabaya Protes Tak Bisa Ikut Tes CPNS 2018, Ini Penyebabnya

Ratusan tenaga honorer K2 Surabaya meluruk kantor DPRD Kota Surabaya Selasa (18/9/2018).

Editor: Sugiyarto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ratusan tenaga honorer K2 Surabaya meluruk kantor DPRD Kota Surabaya Selasa (18/9/2018).

Mereka menuntut pada wakil mereka di legislatif untuk membantu tenaga honorer menolak Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 dan 37/2018.

Isi Permen itu memuat tentang aturan bahwa hanya tenaga honorer K2 di bawah usia 35 tahun yang boleh mengikuti tes CPNS 2018. Padahal, mayoritas dari honorer sudah tua semua hampir semua di atas 45 tahun.

Sekretaris Forum Honorer Kategori II (FHK2) Surabaya, Achmad Hiran, mengatakan di Surabaya hanya sedikit saja honorer yang dinyatakan boleh ikut tes CPNS 2018. 

"Surabaya total yang sudah terdaftar di BKN 2.200 orang honorer K2.  Setelah diverifikasi berdasarkan aturan itu tersaring hanya 17 orang saja yang boleh ikut tes tahun ini," kata Achmad.

Padahal pagunya cukup banyak. Untuk Surabaya ada sebanyak 442 slot yang bisa mereka isi. Namun dengan aturan itu hanya 17 orang saja yang berkesempatan mengikuti tes. 

Lebih lanjut ia mengatakan aksi tenaga honorer K2 di Surabaya ini hanya sebagian isi dari aksi serupa di seluruh Indonesia. Di provinsi tenaga honorer K2 juga bergerak juga serempak di wilayah lain.

Sebab di Indonesia ada sebanyak 439.000 orang tenaga honorer K2 yang juga memiliki nasib yang sama dengan para tenaga honorer di Surabaya.

"Kami ingin mengubah nasib kami. Kami menuntut menolak dan ingin ada revisi dari peraturan menteri tersebut. Bagaimana kami bisa jadi PNS kalau ada aturan ini," tegasnya. 

Padahal pemerintah pusat sebelum adanya peraturan ini sudah akan mengesahkan UU Aparatur Sipil Negara. Namun adanya peraturan ini justru menimbulkan polemik. 

Sementara itu, anggota DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi yang menemui para pegawai K2 itu berjanji akan meneruskan aspirasi mereka ke pimpinan dewan.

“Pada intinya kami sudah menangkap semua keinginan mereka. Insya Allah dalam forum asosiasi dewan kota se Indonesia nanti akan saya sampaikan,” kata Anugrah.

Selain menyampaikan terkait permasalahan tersebut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itupun meminta kepada seluruh pegawai honorer untuk melakukan pendataan.

Terlebih bagi yang belum menerima upah sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Surabaya. Anugrah menyarankan agar pegawai kategori II tersebut bersurat.

"Kami laporkan ke pimpinan agar dilanjutkan dibahas di komisi sesuai bidangnya,” ungkap Anugrah.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved