Johansyah DPO Kasus Sabu Tewas Ditembak saat Berusaha Kabur
Johansyah yang masuk DPO kasus kepemilikan senpi ilegal dan narkoba tersebut terpaksa ditembak oleh polisi dan akhirnya meninggal.
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Utara meringkus Johansyah (32), warga Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur di sebuah swalayan kawasan Medan Denai, Sabtu (15/9/2018) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, Johansyah yang masuk DPO kasus kepemilikan senpi ilegal dan narkoba tersebut terpaksa ditembak oleh polisi dan akhirnya meninggal karena berusaha kabur saat pencarian dua senpi di rumah orang tuanya di Blang Bitra.
Johansyah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara dan Aceh Timur terkait kasus kepemilikan senpi ilegal dan kasus narkoba.
Dia ditangkap pada Sabtu dini hari saat berbelanja dengan seorang wanita di sebuah swalayan kawasan Medan Denai.
Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Kompol Suwalto.
Tim berhasil mengamankan satu senjata api laras panjang AK-56 bersama satu magasin, 12 butir amunisi, sebilau pisau, dan satu unit mobil Honda Jazz.
Baca: Jokowi: Masyarakat Semakin Dewasa, Makin Pintar Melihat Siapa yang Harus Dipilih
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2018, personel gabungan Polres Aceh Utara terlibat kontak tembak sekitar 15 menit di kawasan Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur dengan Johansyah.
Waktu itu Johansyah berhasil kabur bersama dua senpi jenis laras panjang dan pendek.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin menyebutkan, petugas mendapat informasi Johansyah berada di kawasan Medan sehingga langsung menuju ke lokasi.
Polisi mendapati Johansyah bersama seorang wanita sedang berbelanja di sebuah swalayan kawasan Medan Denai.
Di dalam mobil Honda Jazz yang digunakan Johansyah, polisi juga mendapati seorang wanita lain.
Baca: Petenis Jepang Naomi Osaka Miliki Kekayaan Rp 191 Miliar di Usia 20 Tahun
Dua wanita tersebut mengaku bukan istri Johansyah.
"Karena dia memiliki dua senpi dan mengaku senpi tersebut disimpan di rumahnya, maka Johansyah langsung dibawa ke Peureulak, Aceh Timur," katanya.
Sesampai di rumah orang tuanya sekitar pukul 11.00 WIB, Johansyah menunjukkan lokasi penyembunyian senpi AK-56 bersama satu magasin dan 12 butir amunisi.
Petugas secepatnya mengamankan barang bukti tersebut.