Selasa, 30 September 2025

Uang Curian Ini Digunakan Komplotan Ini Booking Wanita Panggilan

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sekelompok pemuda mencuri celengan di Jalan Lumba lumba, Sambutan, Samarinda, Kaltim, 15 November 2017 silam.

Celengan yang berisi uang pecahanan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dengan total jumlah Rp 5 juta dibagi lalu digunakan memesan wanita panggilan.

Aksi pencurian berawal saat korban meminta tersangka atas nama Fahrizal Aji (28) untuk membersihkan rumahnya.

Guna mempercepat pembersihan rumah korban, pelaku mengajak serta dua orang temannya.

Bukannya menyelesaikan bersih-bersih rumah, pelaku dan teman-temannya malah membawa kabur celengan yang berisi uang pecahan itu.

Setelah berhasil membawa kabur hasil curian itu, uang di celengan berbentuk drum berwarna pink itu langsung dibagi, yang digunakan untuk memesan wanita panggilan.

"Awalnya korban ini menyuruh salah satu pelaku untuk membersihkan rumahnya, namun oleh pelaku ini membawa kabur celengan korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, Rabu (12/9/2018).

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (11/9/2018) kemarin, sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial Ag dan Nt saat ini masih dalam pencarian kepolisian, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Dua pelaku lainnya masih kita cari, termasuk barang bukti," terangnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan