Kamis, 2 Oktober 2025

Menyamar Sebagai Mahasiswa, Fitri Sikat Belasan Motor di Kampus

Fikri mengakui sudah mencuri motor sebanyak 23 kali, masing-masing 13 kali di kampus UIN, lima kali di kampus Unsri dan lima kali di rumah kos

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Fikri (24) dan Adi (22). keok ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang, Rabu (5/9/2018).

Kedua di bagian kakinya  saat akan menjual hasil motor curian di kawasan Plaju Palembang.

Tersangka Fikri diketahui merupakan pelaku spesialis curanmor yang sering beraksi di kampus perguruan tinggi dan rumah kos. Sedangkan tersangka Adi berperan sebagai menjualkan motor hasil curian.

Kepada petugas, tersangka Fikri mengakui sudah mencuri motor sebanyak 23 kali.

Diantaranya 13 kali di kampus UIN, lima kali di kampus Unsri dan lima kali di rumah kos kawasan Dwikora.

Untuk beraksi di kampus perguruan tinggi, tersangka Fikri modusnya menyamar sebagai mahasiswa.

“Motor yang berhasil dicuri, saya berikan kepada Adi untuk dijualkan di kawasan Selapan OKI. Harganya berbeda-beda, tergantung jenis motornya. Sudah dari tahun 2017 saya mencuri dan semuanya saya lakukan sendirian pakai kunci T,” ujar Fikri yang meringis kesakitan pada kaki kirinya.

Sedangkan tersangka Adi mengakui, motor yang diberikan Fikri dijualkannya kepada SW yang tinggal di daerah Selapan OKI. Satu unit sepeda motor yang berhasil mendapatkan uang sekitar Rp500 ribu.

"Saya hanya bagian menjual saja, memang saya langsung yang antar motor curian itu ke pembelinya," ujar Adi.

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula ketika pihaknya menerima laporan korban yang ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.

“Kita melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari situlah anggota mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan,” katanya.

Robert mengatakan, tersangka F merupakan spesialis curanmor di sejumlah universitas dan rumah-rumah kos.

Kedua tersangka diketahui juga residivis.

"Masih akan terus kita kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya. Selain F, kita amankan rekannya A yang bertugas menjual motor hasil curian F. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved