Ribuan Pil Koplo Ditemukan di Kamar Kos yang Dihuni Mul
Tersangka mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Tomlok, yang tidak diketahui keberadaannya
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Pengedar pil koplo, Mul (35) tinggal di Jalan Tukad Oos Denpasar diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
Mul diamankan di kosnya dengan barang bukti 1.000 butir pil koplo.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana menyatakan, Mul ditangkap Senin, 20 Agustus 2018 sekira pukul 18.30 WITA, di kosnya Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar.
Ia kedapatan memiliki 1000 butir tabet pil koplo.
Tersangka mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Tomlok, yang tidak diketahui keberadaannya.
"Jadi berdasarkan dari info masyarakat bahwa di kos tersangka sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan di depan kamar kost, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki yang baru diketahui bernama Mul," ucap Artana, Kamis (30/8/2018).
Artana menyebut, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil koplo.
Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Tomlok, yang dikenalnya melalui sambungan seluler.
Tersangka membeli dengan cara transfer uang, kemudian barang pesanan itu ditempel dan diambil tersangka
"Tersangka belum pernah dihukum. Dan mengaku, baru sekali membeli pil koplo tersebut. Dan kemudian diedarkan ke teman temannya," ungkap Artana.
Selain Mul, ditangkap pula tersangka bernama Subur (30) karena menggunakan Sabu. Suma (40) karena menggunakan sabu, kemudian Pungki dan Bejo yang juga kedapatan memiliki sabu-sabu.
"Jadi cuma Mul saja yang mengedarkan Pil Koplo lainnya ialah pengguna dan juga ada yang mengedarkan sabu-sabu," bebernya. (ang)