Senin, 6 Oktober 2025

Dua Pemuda Diamankan Usai Lakukan Transaksi Jual Beli Ekstasi

Saat digeladah ditemukan satu paket plastik kecil berisi tiga butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Dua Pemuda Diamankan Usai Lakukan Transaksi Jual Beli Ekstasi
net
ilustrasi ekstasi

Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jiwen (27) warga Jalan Erlangga, Kecamatan Medan Petisah dan Jonathan (32) warga Jalan Jalan Gagak Hitam Gang Belibis, Kecamatan Medan Sunggal diamankan polisi.

Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan dan pembeli narkoba jenis pil ekstasi di kawasan kampung sejahtera atau yang lebih dikenal kampung kubur, Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Petisah, Medan pada Senin (13/8/2018) lalu.

Keduanya dibekuk saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Medaen usai mendapat informasi tentang adanya transaksi penjualan barang haram tersebut di kawasan kampung kubur.

Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung sigap malaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya.

Baca: Ibrahim Hongkong Beri Kaki Tangannya Rp 200 Juta Sekali Bawa 150 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Informasi yang dihimpun dari Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan, membenarkan adanya kedua tersangka pengedar dan pembeli narkoba yang ditangkap.

Disebutkan Raphael, penangkapan tersebut pada Senin (13/8/2018) lalu petugas Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa ada dua pria melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan eks Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah.

"Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan anggota ke lokasi guna melakukan penyelidikan," ujarnya, Minggu (26/8/2018).

Setibanya di lokasi sambungnya, petugas Satres Narkoba melihat dua pria terlihat mencurigakan. Saat itu juga petugas langsung menciduk kedua tersangka.

Selanjutnya petugas menggeledah kedua tersangka dan ditemukan satu paket plastik kecil berisi tiga butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250 ribu.

"Kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved