Selasa, 7 Oktober 2025

Jual Ponsel Hasil Menjambret, Ini yang Terjadi Pada Roni

Bergabung dengan komplotan jambret, Roni leluasa melakukan aksinya. Dia berhasil menjambret seorang wanita.

Editor: Hendra Gunawan
ISTIMEWA
Ilustrasi jambret 

Wilayah operasi mereka, jelas dia, adalah turunan Damri serta turunan di daerah Garuntang, Telukbetung Selatan.

"Kami amankan tersngka tidak lebih dari 24 jam (dari aksi penjambretan)," ujar Harto.

"Sekarang, kami kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan lokasi lain. Kami juga masih mengejar tersangka lain," sambungnya.

Dari operasi penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel hasil curian. Polisi menjerat tersangka Roni dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Usai Jambret Wanita Roni Posting Jual HP di Facebook, Polisi Lalu Bikin Jebakan,

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved