Jamaah Haji
ONH Plus Bayar Rp 190 Juta, Nenek 73 Tahun Ini 2 Kali Berangkat Haji Hanya Sampai Jakarta
Calon jamaah haji (CJH) dengan ONH plus sebesar Rp 190 juta ini harus 'wukuf' di rumahnya di Desa Blumbang.
Editor:
Sugiyarto
surya/hanif manshuri
Jimani, nenek 73 tahun dari Lamongan yang jadi korban penipuan penyelenggar ibadah haji, Senin (20/8/2018)
Pada 2014 hanya sekali menjalani manasik, sementara pada 2018, Jimana dua kali manasik.
Korban dugaan penipuan haji yang ada di pelosok desa ini tak tahu harus berbuat apa, selain semua pengurusaannya diserahkan kepada anaknya dan menantunya.
Ternyata ia tidak sendiri, Kastona warga Desa Kawesto Legi Kecamatan Karanggeneng juga mengalami nasib serupa. Kastona berangkat bersama Jimani lewat jasa yang sama, yakni melalui NF.