Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terus Bergulir, Seroang Dosen di Lampung Akhirnya Ditahan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan hal ini.
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus asusila yang menjerat dosen FKIP Unila CE akhirnya menemui titik terang.
CE, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswanya, DC, akhirnya ditahan oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu 11 Agustus 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan hal ini.
"Iya sudah tersangka dan ditahan," tuturnya, Senin 13 Agustus 2018.
Penahanan dan naiknya tersangka ini, kata Bobby berdasar hasil gelar perkara yang digelar beberapa waktu, dengan dihadirkan keterangan saksi ahli, dari ahli bahasa, dan psikologi.
"Kalau soal itu (Penangguhan penahanan) itu hak dia, tapi nanti kami telaah," sebutnya.
Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi menuturkan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya," sebut Ketut.
Saat ditanya apakah ada korban lagi, Ketut menegaskan bahwa beberapa orang yang dimaksud menjadi korbannya hanya menjadi saksi.
"Yang lain cuman menjadi saksi," tuturnya.
Ketut menambahkan, bahwa CE terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 dan 281 ayat 2, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Ya ini diproses, dan segera dilimpahkan," tutupnya.
Perjalanan Kasus
Perkara dugaan asusila yang melibatkan dosen dan mahasiswi Universitas Lampung terus bergulir.