Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terus Bergulir, Seroang Dosen di Lampung Akhirnya Ditahan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan hal ini.

Editor: Hendra Gunawan
shutterstock
ilustrasi penjara 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus asusila yang menjerat dosen FKIP Unila CE akhirnya menemui titik terang.

CE, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswanya, DC, akhirnya ditahan oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu 11 Agustus 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan hal ini.

"Iya sudah tersangka dan ditahan," tuturnya, Senin 13 Agustus 2018.

Penahanan dan naiknya tersangka ini, kata Bobby berdasar hasil gelar perkara yang digelar beberapa waktu, dengan dihadirkan keterangan saksi ahli, dari ahli bahasa, dan psikologi.

"Kalau soal itu (Penangguhan penahanan) itu hak dia, tapi nanti kami telaah," sebutnya.

Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi menuturkan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya," sebut Ketut.

Saat ditanya apakah ada korban lagi, Ketut menegaskan bahwa beberapa orang yang dimaksud menjadi korbannya hanya menjadi saksi.

"Yang lain cuman menjadi saksi," tuturnya.

Ketut menambahkan, bahwa CE terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 dan 281 ayat 2, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Ya ini diproses, dan segera dilimpahkan," tutupnya.

Perjalanan Kasus

Perkara dugaan asusila yang melibatkan dosen dan mahasiswi Universitas Lampung terus bergulir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved