Minggu, 5 Oktober 2025

Hasil Visum Balita yang Tewas di Cimahi Karena Pukulan Benda Tumpul di Belakang Kepala

Kepada penyidik, Ar mengaku menggigit dan menganiaya A untuk mendidik supaya mandiri dan disiplin

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM , BANDUNG - Polisi sudah mengantongi hasil visum atas bocah berusia 3 tahun di Kota Cimahi berinisial A yang ‎diduga tewas dianiaya dengan ditemukan luka gigitan.

"Hasil visumnya sudah kami terima. Penyebab kematian kalau dalam bahasa forensik sejauh ini akibat (pukulan) benda keras di bagian kepala tengkuk belakang sehingga menimbulkan penyakit dan meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jumat (10/8).

‎Kasus terjadi akhir Juli. Sang bocah kategori balita ini dinyatakan meninggal pada awal Agustus setelah sempat dibawa ke rumah sakit karena ditemukan luka bekas gigitan di pipi kanan. Informasi awal saat itu, I dianiaya oleh Ar (28) yang merupakan kekasih ibu kandung I, berinisial Ij (28).

"Hasil penyidikan didapati ada surat nikah (antara Ij dan Ar. Tapi akan kami dalami ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," ujar Truno. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Ar dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kepada penyidik, Ar mengaku menggigit dan menganiaya A untuk mendidik supaya mandiri dan disiplin.

Namun, pengakuan itu diragukan penyidik.

"Dalihnya untuk mendidik mandiri dan disiplin, tapi kan kalau anak usia tiga tahun tidak pantas untuk diperlakukan seperti itu," ujar Truno.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved