Perbuatan Cabul Ramli Terungkap Setelah Anak Tirinya Hamil
Pria berusia 35 tahun asal warga Pulau Barang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, didakwa mencabuli anak tirinya hingga hamil.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang nelayan pencari teripang, Ramli terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria berusia 35 tahun asal warga Pulau Barang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, didakwa mencabuli anak tirinya hingga hamil.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Muhit Nur kepada Tribun Timur.
Ramli dinyatakan terbukti melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca: Isak Tangis Keluarga Tak Terbendung saat Jenazah Salemah Dievakuasi dari Reruntuhan Masjid
Menurut Muhit terdakwa menyetubuhi anak tirinya sebanyak tiga kali hingga hamil.
Pertama dilakukan pada waktu siang, di Pulau Tembang, Pagimana, Sulteng November 2017.
Kemudian pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2017 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Terakhir dilakukan di Pulau Barang Lompo Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar pada bulan Februari tahun 2018.
Perbuatan Ramli terungkap ketika kondisi anak atau korban sudah hamil bahkan saat ini dikabarkan sudah melahirkan atas perbuatan ayah tirinya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Nelayan Makassar Terancam 15 Tahun Penjara