Selasa, 30 September 2025

Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Dua Anaknya Jadi Kurir Narkoba

Herman Gani (53), napi Lapas Merah Mata Palembang, masih bisa bebas untuk menjalankan bisnis narkoba meski dia terkurung di balik jeruji besi.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Herman Gani (53), napi Lapas Merah Mata bersama dua anaknya yakni Nabila (20) dan Idham (26), ketiganya tersangka narkoba yang digiring petugas ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Herman Gani (53), narapidana (napi) Lapas Merah Mata Palembang, masih bisa bebas untuk menjalankan bisnis narkoba meski dia terkurung di balik jeruji besi.

Bahkan dalam menjalankan bisnis narkobanya, Herman mengendalikan dua anaknya yang berada di luar penjara untuk menjadi kaki tangannya sebagai kurir narkoba.

Kedua anaknya yakni Nabila (20) dan Idham (26).

Namun aksinya terungkap dan ketiganya telah diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.

"Barang (narkoba) itu dari Aceh, memang saya suruh anak yang ambil dan antar sesuai yang memesannya," ujar Herman, ketika menjawab pertanyaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018).

Terungkapnya bisnis narkoba yang dikendalikan Herman dari dalam penjara ini, bermula petugas mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengembangan.

Petugas melakukan under coverbuy yang memesan narkoba melalui tersangka Idham.

Baca: Toha Ditemukan Meninggal, Tangannya Memegang Kawat yang Teraliri Listrik untuk Jebakan Tikus

Pertama-tama petugas membekuk Nabila di kawasan Kambang Iwak Palembang, Kamis (2/8/2018) malam.

Ketika itu remaja wanita tomboi ini hendak mengantarkan pesanan narkoba.

Petugas langsung menyergapnya dan di jok sepeda motor Nabila, didapatkan narkoba sabu-sabu sebanyak empat paket besar.

Kemudian petugas menginterogasi Nabila dan mengakui diperintah kakaknya yakni tersangka Idham.

Petugas langsung ke rumah tersangka Idham di kawasan Jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

Tersangka Idham tak berkutik dibekuk petugas.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti yakni 300 butir ekstasi warna logo petir yang tersimpan di kaleng permen.

Selain itu, petugas juga mendapatkan tujuh butir ekstasi warna putih logo Omega, dua buah timbangan digital dan serbuk ekstasi warna merah seberat 55,31 gram.

Baca: Nyawa Ni Made Yuli Tak Tertolong Setelah Tertimpa Runtuhan Tembok Rumah Kosnya

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved