Senin, 29 September 2025

Segera Tunjuk Wabup sebagai Plt Bupati Lampung Selatan

Penunjukan pelaksana tugas perlu agar jalannya roda pemerintah daerah tidak terganggu.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Kementerian Dalam Negeri diminta segera menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas (plt) bupati Lampung Selatan sehingga pemerintahan daerah bisa tetap berjalan.

“Memang kalau bupati berhalangan, wakil bupatilah yang menjalankan roda pemerintahan. Tapi, untuk kasus bupati yang tersangkut kasus hukum seperti yang terjadi saat ini, Kemendagri perlu segera menunjuk wakil sebagai pelaksana tugas,” kata akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagio, Selasa (31/7/2018).

Menurut Subagio, penunjukan pelaksana tugas perlu agar jalannya roda pemerintah daerah tidak terganggu.

Karena hal tersebut akan bisa berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah.

Jabatan bupati Lamsel lowong setelah Zainudin Hasan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis, 26 Juli 2018 lalu.

Zainudin sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Selain Zainudin Hasan, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Gilang Ramadan (pengusaha).

Sementara Wabup Lamsel Nanang Ermanto juga sempat diperiksa KPK di Polda Lampung, Senin, 30 Juli 2018.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan