Pengedar Upal Gunakan Uang Palsunya Untuk Beli Narkoba
Saat penggeledahan, jelas Yudy, tim Opsnal Polsek Kedaton mendapatkan beberapa barang bukti dari pria bernama Deni Saputra.
Yudy mengimbau masyarakat agar terus mewaspadai peredaran uang palsu.
"Manakala mengetahui, mohon segera koordinasikan ke kantor polisi terdekat," kata Yudy Chandra Erlianto.
Tersangka peredaran uang palsu dan penyalahgunaan sabu, Deni Saputra mengaku, uang yang disita polisi itu merupakan hasil penjualan sepeda motor.
"Uang itu dapat dari jual motor (merek) Supra. (Motor yang dijual) nggak ada surat-suratnya," kata Deni, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (26/7/2018).
Deni mengaku, ia menjual motor kepada seseorang di Masgar, Pesawaran.
Ia mengenal orang itu lantaran sama-sama mengemudikan bus Trans Lampung.
Transaksi penjualan motor, menurut Deni, terjadi di Bundaran Raden Intan, depan warung yang dikelola istrinya.
Dari kesepakatan dengan pembeli, Deni mengaku menerima uang Rp 2 juta.
"Saya lalu belanja Rp 100 ribu ke warung istri saya. Beli rokok. Sisanya, rencana untuk berobat anak," ujarnya.
Setelah itu, tutur Deni, dirinya ditangkap polisi atas kasus sabu.
Ia mengaku disuruh seseorang membeli sabu setelah diberi uang dan dipinjamkan motor.
"Jadi, saya disuruh beli sabu sama teman saya, cewek (nama dirahasiakan untuk pengembangan kasus)," ungkap Deni.
"Saya difasilitasi motor dan uang. Nggak tahunya saya malah ditangkap," tambahnya. (hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tertangkap Polisi, Sopir Bus Beli Sabu Pakai Uang Palsu,