Senin, 6 Oktober 2025

Di Arena Sabung Ayam di Maros, Polisi Amankan Uang Taruhan Rp 9,1 Juta

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi warga yang sudah lama resah adanya judi sabung ayam

Editor: Eko Sutriyanto
HANDOVER
HANDOVER Personel Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu, menggerebek lokasi sabung ayam di Kampung Sallukang, Desa Bontomanai, Tompobulu, Sabtu (28/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Personel Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu menggerebek lokasi sabung ayam di Kampung Sallukang, Desa Bontomanai, Tompobulu, Sabtu (28/7/2018).

Polisi mengamankan dua tersangka, uang tunai sebanyak Rp 9,1 juta. 

Juga taji atau pisau sabung ayam beserta pengikatnya serta empat ekor ayam yang dua diantaranya sudah mati dan sepeda motor.

Jusman Mattu mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi warga yang sudah lama resah adanya judi sabung ayam.

"Kami dapat laporan warga jika di lokasi tersebut, sering jadi tempat judi sabung ayam. Memang lokasinya sepi," kata Jusman.

Baca: Polres Maros Periksa 80 Kades terkait Dugaan Korupsi

Saat polisi tiba di lokasi, sejumlah pelaku dari berbagai daerah di antaranya Pangkep dan Makassar, berhamburan dan berusaha melarikan diri.

Beruntung, polisi sudah menyusun strategi penangkapan.

Dari sejumlah pelaku, hanya dua diantaranya berhasil ditangkap.

Pelaku judi sabung ayam yang diamankan, yakni Raju (45) warga Dusun Makmur, Desa Bonto Manurung dan Sangkala (45) warga Kampung Sallukang, Desa Bontomanai.

Pelaku dan barang buktinya, diamankan ke posko Jatanras Polres Maros.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved