Di Arena Sabung Ayam di Maros, Polisi Amankan Uang Taruhan Rp 9,1 Juta
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi warga yang sudah lama resah adanya judi sabung ayam
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Personel Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu menggerebek lokasi sabung ayam di Kampung Sallukang, Desa Bontomanai, Tompobulu, Sabtu (28/7/2018).
Polisi mengamankan dua tersangka, uang tunai sebanyak Rp 9,1 juta.
Juga taji atau pisau sabung ayam beserta pengikatnya serta empat ekor ayam yang dua diantaranya sudah mati dan sepeda motor.
Jusman Mattu mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi warga yang sudah lama resah adanya judi sabung ayam.
"Kami dapat laporan warga jika di lokasi tersebut, sering jadi tempat judi sabung ayam. Memang lokasinya sepi," kata Jusman.
Baca: Polres Maros Periksa 80 Kades terkait Dugaan Korupsi
Saat polisi tiba di lokasi, sejumlah pelaku dari berbagai daerah di antaranya Pangkep dan Makassar, berhamburan dan berusaha melarikan diri.
Beruntung, polisi sudah menyusun strategi penangkapan.
Dari sejumlah pelaku, hanya dua diantaranya berhasil ditangkap.
Pelaku judi sabung ayam yang diamankan, yakni Raju (45) warga Dusun Makmur, Desa Bonto Manurung dan Sangkala (45) warga Kampung Sallukang, Desa Bontomanai.
Pelaku dan barang buktinya, diamankan ke posko Jatanras Polres Maros.