Polda Jabar Kesulitan Pulangkan Korban Trafficking dari Tiongkok
Aturan hukum di Tiongkok, korban sudah menikah resmi dengan pria di sana sehingga dalam konteks hukum bukan sebagai korban
Kasus perdagangan manusia dengan korban perempuan ini berlangsung sejak Desember 2017 hingga Juni 2018.
Pelaku teridentifikasi sebanyak empat orang. Pertama, Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin berperan sebagai perekrut, Yusuf Halim alias Aan sebagai perekrut dan warga Tiongkok, Guo Changshan sebagai perantara di Indonesia ke Tiongkok.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jabar.
"Satu orang lagi, warga Tiongkok lainnya, Then MUI Khiong masih buron. Dia sebagai perantara juga," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/7).