Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Jabar Kesulitan Pulangkan Korban Trafficking dari Tiongkok

Aturan hukum di Tiongkok, korban sudah menikah resmi dengan pria di sana sehingga dalam konteks hukum bukan sebagai korban

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/TERE
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana 

Kasus perdagangan manusia dengan korban perempuan ini berlangsung sejak Desember 2017 hingga Juni 2018.

Pelaku teridentifikasi sebanyak empat orang. Pertama, Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin berperan sebagai perekrut, Yusuf Halim alias Aan sebagai perekrut dan warga Tiongkok, Guo Changshan sebagai perantara di Indonesia ke Tiongkok.

Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jabar.

"Satu orang lagi, warga Tiongkok lainnya, Then MUI Khiong masih buron. Dia sebagai perantara juga," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/7).‎

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved