Kamis, 2 Oktober 2025

Dikurung di Sel Pengasingan Selama 6 Hari Sanksi Terpidana yang Bawa Alat Elektronik ke Kamar

Terungkapnya ratusan alat elektronik itu menyusul ditangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein oleh KPK

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Barang bukti yang ditemukan saat razia di Lapas Sukamiskin, Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ratusan barang elektronik ditemukan kemudian dikeluarkan dari kamar tahanan terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Bandung.

Hal yang sama juga dilakukan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.

Terungkapnya ratusan alat elektronik itu menyusul ditangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap jual beli fasilitas mewah di dalam lapas.

Menkum HAM Yasona Laoly kemudian mengintruksikan anak buahnya untuk membersihkan lapas dari barang-barang yang tidak seharusnya.

Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang diubah dalam Permenkum HAM Nomor 29 Tahun 2017 ‎Tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan mengatur sejumlah larangan.

Pasal 4 huruf i mengatur soal larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.

Baca: Ditanya soal Sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Yasonna Laoly Enggan Berkomentar

Di huruf j, terpidana juga dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya. Di huruf k, terpidana ‎dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.

Faktanya, di Lapas Sukamiskin, Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menemukan dan mengeluarkan semua barang elektronik di kamar terpidana pada Minggu (22/7). TV, dispenser, ponsel, kipas angin, aptop hingga rice cooker. Ia mengakui keberadaan barang terlarang di kamar terpidana itu tidak lepas dari peran petugas lapas.

Hal yang sama ditemukan di Rutan Kebonwaru. Puluhan TV, dispenser, rice cooker hingga kipas angin. Kepala Rutan Kebonwaru, Budiman, pun mengakui masuknya barang tersebut melibatkan oknum petugas lapas.

‎Fakta-fakta yang ditemukan di lapas dan rutan tersebut bertentangan dengan Permenkum HAM tentang Tata Tertib di Lapas dan Rutan. Di aturan itu, membawa alat elektronik tergolong pelanggaran berat. Seperti tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 huruf K dan l.

Pasal 10 ayat 3 huruf k berbunyi ;
Narapidana dan tahanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.

Pasal 10 ayat 3 huruf l berbunyi:
Narapidana dan tahanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu dan atau alat elektronik lainnya di kamar hunian.

Kemudian, sanksi bagi pelaku pelanggaran berat membawa alat elektronik adalah tindakan disiplin. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan tindakan disiplin berupa penempatan sementara dalam sel pengasingan untuk jangka waktu paling lama enam hari.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved