Terdakwa Money Politic Pilkada Lahat Divonis 36 Bulan, Kuasa Hukum Protes
Menurut Djoko Edhi, penanganan kasus money politic Pilkada Lahat sudah salah sejak di Kepolisian.
“Dijawab oleh Ketua Majelis Saiful Brow, SH itu semua sudah masa lalu, maksudnya sudah dalam tahapan–tahapan selanjutnya. Jadi jelas Majelis itu telah menabrak UU Kekuasaan Kehakiman. Majelis ini harus dibuang ke Aceh. Soalnya, sidang ini adalah sidang pidana bukan sidang perdata/sidang administrasi. Ini adalah sidang pidana yang karenanya menyangkut hak azazi manusia dimana majelis mau menjatuhkan hukuman penjara kepada klien saya, ga bener tuh hakim,” kata Djoko Edhi.
Menurut Djoko Edhi, penanganan kasus money politic Pilkada Lahat sudah salah sejak di Kepolisian karena tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memberi uang kepada Syahril dan seharusnya diurut hingga ke Cik Ujang sampai penyuplai dananya.
“Mestinya ditangkap semua yang memberi uang ke Syahril dan penyuplai dananya, jangan disuruh pergi ngilang. Apalagi disitu ada nama-nama anggota DPRD. Jangan ada alasan keterbatasan waktu karena ini kasus pidana. Jadi ini udah persekongkolan polisi-jaksa-hakim untuk melakukan peradilan sesat. Saya akan lanjutkan kasus ini ke Tuadawas Mahkamah Agung, ke Paminal Mabes Polri dan Ke Jamwas Kejagung RI,” kata Djoko Edhi.