Seorang Kapster Tertipu Rp 1,2 Miliar karena Tergiur 1 Lembar Uang Digandakan Menjadi 7 Lembar
Seorang sales mobil Tria Nofandi diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang sales mobil Tria Nofandi diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia didakwa menipu kapster asal Sulsel, Syane Pangkey, sebesar Rp 1,2 miliar.
Modusnya terdakwa bersama kelompoknya mengaku bisa menggandakan uang asing.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membeberkan dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Dwi Winarko.
Kasus ini bermula ketika Tria dikenalkan teman korban yang bekerja di salon pada 5 April lalu.
Tanpa sepengetahuan teman yang mengenalkan itu, terdakwa lalu menghubungi Syane untuk menawarkan kerjasama bisnis.
Tria lalu mengenalkan Syane dengan Hendra Wijaya Kusuma, temannya yang baru bulan dikenal di Bandara Juanda.
“Terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (18/7).
JPU Deddy menuturkan, Tria lalu mempertemukan Syane yang baru datang dari Sulsel dan Hendra yang berdomisili di Jakarta di Hotel Garden Palace.
Di salah satu kamar hotel, Tria, Hendra, dan dua teman lainnya, Deny dan Intan (masih buron) lalu menjelaskan kepada Syane cara menggandakan uang dolar.
"Hendra memperlihatkan selembar uang 100 dolar yang diapit dengan kertas putih seukuran uang lalu diberi cairan obat."
"Kertas digulung dimasukkan ke air lalu diangkat, setelah itu kertas putih berubah menjadi dolar," terangnya.
Korban sempat tak percaya, sehingga terdakwa mengantarkan korban ke tempat penukaran uang untuk membuktikan bahwa uang itu asli.
Terdakwa juga menjanjikan dapat menggandakan satu lembar dolar menjadi tujuh lembar. Iming-iming itu akhirnya membuat Syane tertarik.
"Saya lalu menjual perhiasan dan pinjam uang teman 83 ribu dolar atau Rp 1,2 miliar untuk digandakan," jelas Syane dalam keterangan sebagai saksi korban di hadapan majelis hakim.