Gara-gara Narkoba Mas'ud Tak Jera Keluar Masuk Penjara, Sampai Lima Kali Dipenjara
Untuk kelima kalinya, Mas'ud (39), warga Balongsari Indah Praja, Surabaya, kembali masuk penjara gara-gara narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Untuk kelima kalinya, Mas'ud (39), warga Balongsari Indah Praja, Surabaya, kembali masuk penjara gara-gara narkoba.
Kali ini, pria yang indekos di Jl Petemon itu ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan Mas'ud pada 11 Juli 2018 lalu berawal dari informasi masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan dan yakin bahwa target operasinya menyimpan sabu-sabu, polisi langsung melakukan penggrebekan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 23 gram yang dibungkus plastik," sebut AKBP Roni Faisal, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (17/7/2018).
Ketika diinterogasi, lanjut Roni, Mas'ud mengaku masih memiliki sabu yang tersimpan di rumah asalnya, Jl Balongsari Surabaya.
Polisi pun meluncur ke Jl Balongsari dan menggeledah kamar Mas'ud. Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu 70 gram lebih.
"Kalau ditotal, sabu yang kami sita dari pelaku (Mas'ud) ini hampir satu ons," tutur Roni.
Begitu Mas'ud digelandang ke Mapoltestabes Surabaya dan dilakukan pemeriksaan, lanjut Roni, pelaku Mas'ud mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang bernama BN.
Mereka saling mengenal semenjak masih menjadi tahanan nakroba di Lapas Porong.
"Pelaku ini sudah empat kali masuk Lapas atas kasus penyalahgunaan narkoba," jelas Roni.
Mas'ud, dalam pemeriksaan mengaku baru sekali ini membeli sabu dalam jumlah besar kepada
BN.
"Saya beli sabu dengan harga Rp 800 ribu setiap satu geram. Rencananya akan saya jual dalam paket-paket kecil," kata Mas'ud