Diduga Pusing Usaha Macet dan Banyak Tagihan, M Gufron Setrika Pipi Mertuanya dan Aniaya Istrinya
M Gufron, seorang pria di Kecamatan Poncokusumo, Malang, harus berurusan dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polre Malang
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - M Gufron, seorang pria di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Malang.
Pria 43 tahun itu dilaporkan menganiaya istri dan mertuanya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andi Risdianto menjelaskan, tersangka usai menganiaya isteri dan mertuanya berniat kabur ke Gresik.
Namun, jajaran Satreskrim Polsek Poncokusumo yang melakukan pengejaran, berhasil menangkap dia terlebih dahulu.
"Karena melibatkan korban dua orang perempuan maka kasusnya kami limpahkan ke UPPA Polres Malang," kata Andi Risdianto di Mapolres Malang, Selasa (17/7).
Dijelaskan Andi, kasus KDRT tersebut berawal dari sebulan lalu saat istrinya, ANR (27), pulang ke rumah orangtuanya karena tak tahan dengan kelakukan suaminya yang sering marah tanpa sebab.
Minggu (15/7), tersangka menjemput korban untuk diajak pulang ke rumahnya.
Saat itu, Gufron bahkan sempat menyeret ANR.
Mendengar ada keributan pasangan suami istri, UF (46), ibu ANR berupaya melerai. Namun, ibu korban justru disetrika oleh tersangka.
“Saat kejadian itu ibu mertua tersangka kebetulan sedang menyeterika pakaian. Waktu mendengar ribut-ribut, mertuanya berupaya melerai."
"Tapi tersangka justru merebut seterika dari tangan mertuanya dan ditempelkan ke pipi mertuanya," ucap Andik.
Tidak berhenti sampai disitu, tersangka yang sudah kalap kembali mengejar isterinya ke dapur dan menyabetkan pisau dapur ke arah kepala.
Usai melampiaskan amarahnya, tersangka sempat kabur ke Blitar, Kediri dan Gresik sebelum akhirnya berhasil dibekuk Buser Polsek Poncokusumo.
"Diduga sementara, motif KDRT dilakukan tersangka karena usaha counter dan parabola, macet. Sementara banyak tagihan yang harus ia lunasi," ucap Andik.