Diduga Terjadi Jual Beli Kursi PPDB SMP di Sumedang, Ombudsman Menyelidikinya
Ombudsman Perwakilan Jawa Barat mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMP.
Asisten Ombudsman, Sartika Dewi, mengatakan bahwa laporan itu didapat dari warga asal Kabupaten Sumedang.
“Kami menerima pengaduan itu di Kabupaten Sumedang ada praktik pungutan untuk siswa masuk sekolah berdasarkan mekanisme zonasi,” kata Sartika Dewi ketika ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Bandung, Selasa (10/7/2018).
Tetapi saat ini Ombudsman belum bisa memastikan mengenai kebenaran laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini Ombudsman sedang dalam tahap penyelidikan dan verifikasi pengaduan tersebut.
Ombudsman juga menginginkan ada penyelidikan dan investigasi lebih lanjut yang dilakukan Pemkab Sumedang.
Pelapor, kata Sartika Dewi, melaporkan bahwa sang anak tidak diterima di sekolah tujuannya dengan alasan NEM yang tidak memenuhi persyaratan.
“Yang bisa kami pastikan, pelapor adalah korban. Anaknya ditolak masuk dengan alasan NEM-nya tidak dimungkinkan masuk sekolah tersebut. Setelah pengumuman, siswa yang NEM-nya di bawah anaknya masuk. Diduga ada praktik itu,” ujarnya.
Selain dugaan tersebut, Ombudsman belum menerima laporan lain yang berhubungan dengan jual-beli kursi PPDB.
Secara umum, sebagian besar laporan yang masuk ke Ombudsman Jawa Barat adalah mengenai penerapan sistem zonasi yang dianggap tidak berjalan baik.