Berawal Laporan Warga, Polisi Amankan Pria Pemiliki Ganja Kering 37 Kilogram
Tersangka AN mengaku mendapatkan ganja itu dari temannya yang berinisial J kini DPO, dengan harga setiap kilogramnya senilai Rp 800 ribu
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH -- Sat Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk seorang tersangka pengedar ganja, berinisial AN (32) warga Dusun Rumah Potong, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Diamankan barang bukti (BB) ganja kering siap edar seberat 37 kg, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Minggu (8/7/2018) pukul 09.00 pagi.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalii Kasat Res Narkoba, AKP Rustam Nawawi, kepada wartawan, Senin (9/7/2018) mengatakan, tersangka AN berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.
"Saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, kita menemukan BB sebanyak 37 bungkusan besar ganja yang disembunyikan di dalam kamarnya," ujar Kasat Res Narkoba.
Baca: Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Narkoba Anak Elvy Sukaesih
AKP Rustam Nawawi, menambahkan, tersangka AN mengaku mendapatkan ganja itu dari temannya yang berinisial J kini DPO, dengan harga setiap kilogramnya senilai Rp 800 ribu.
Selanjutnya tersangka AN menjual ganja itu untuk mencari keuntungan, dengan menjadikan ganja ini berpaket-paket kecil.
"Tersangka AN bersama BB 37 kg ganja kini kita amankan di sel tahanan Mapolres Langsa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Res Narkoba.