Senin, 6 Oktober 2025

Anggota Polres Aceh Tenggara Kedapatan Mengisap Sabu

Seorang anggota polisi dari Polres Aceh Tenggara (Agara), Bripka Novi Indra Jaya (36) ditangkap personel Pol Subsektor Rumah Bundar Polres Galus.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Pradhitya Fauzi
Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rasidan

TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang anggota polisi dari Polres Aceh Tenggara (Agara), Bripka Novi Indra Jaya (36) ditangkap personel Pol Subsektor Rumah Bundar Polres Gayo Lues (Galus) di Serkil Kecamatan Putri Betung, Sabtu (7/7/2018), sekira pukul 24.10 WIB.

Ia ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, oknum polisi Polres Agara berpangkat Bripka tersebut merupakan salah satu anggota Satsabahara Polres Agara, warga Lawe Sagu Hilir Kecamatan Simpang Empat, Kutacane Agara.

Baca: Duyung Mati Terdampar di Pantai Padang Galak, Ekornya Terikat Tali Tambang

Ia diamankan di lokasi wisata Desa Serkil Putri Betung bersama barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,13 gram dan 1 set alat isap (bong).

Kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Galus AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba, Iptu Budieka P kepada Serambi membenarkan kejadian tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved